Telat Shalat Shubuh

Telat Shalat Shubuh Karena Ketiduran?

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah shalat ketika ingat.”[1] [HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684].

Dalam riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” [HR. Bukhari no. 597].

Riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” [HR. Muslim no. 684].

Imam Nawawi mengatakan bahwa kewajiban orang yang lupa saat itu adalah mengerjakan shalat semisal yang ia tinggalkan dan tidak ada kewajiban tambahan selain itu. [Syarh Shahih Muslim, 5: 172].

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa nomor 6196, 6: 10]

[1] QS. Thaha 20: 14.


sumber: @syiarsalafi

Hijaber Najah:
WA 0857-6533-0110

Komentar

Postingan Populer