Pelindung
Menafkahi, Memimpin dan juga Melindungi
Menafkahi keluarga dengan benar adalah salah satu kewajiban utama seorang kepala keluarga dan dengan inilah di antaranya dia disebut pemimpin bagi anggota keluarganya. Allah Ta’ala berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [QS an-Nisaa’ 4: 34]
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” [QS al-Baqarah 2: 233]
Dalam hadits yang shahih, ketika Rasulullah ditanya tentang hak seorang istri atas suaminya, Beliau bersabda: “Hendaknya dia memberi (nafkah untuk) makanan bagi istrinya sebagaimana yang dimakannya, memberi (nafkah untuk) pakaian baginya sebagaimana yang dipakainya, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya kecuali di dalam rumah (saja).”
sumber artikel: muslim.or.id
sumber foto: @infinity_dakwah
Hijaber Najah:
WA 0857-6533-0110
Menafkahi keluarga dengan benar adalah salah satu kewajiban utama seorang kepala keluarga dan dengan inilah di antaranya dia disebut pemimpin bagi anggota keluarganya. Allah Ta’ala berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [QS an-Nisaa’ 4: 34]
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” [QS al-Baqarah 2: 233]
Dalam hadits yang shahih, ketika Rasulullah ditanya tentang hak seorang istri atas suaminya, Beliau bersabda: “Hendaknya dia memberi (nafkah untuk) makanan bagi istrinya sebagaimana yang dimakannya, memberi (nafkah untuk) pakaian baginya sebagaimana yang dipakainya, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya kecuali di dalam rumah (saja).”
sumber artikel: muslim.or.id
sumber foto: @infinity_dakwah
Hijaber Najah:
WA 0857-6533-0110
Komentar
Posting Komentar