Orang Susah
Faedah hadis yang kami cantumkan dalam gambar di bawah, di antaranya:
1. Hadis ini berisi ilmu, kaidah, dan adab, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Lalu Ibnu ‘Allan menambahkan, “Hadis ini juga berisi fadilah, faedah, dan hukum.”
2. Menyelesaikan masalah orang yang susah bisa jadi dengan harta seperti menyelesaikan masalah utang.
3. Hadis ini juga jadi anjuran untuk memberikan kemudahan bagi orang yang susah. Misalnya, memberi tenggang waktu bagi yang berutang, atau menghapuskan seluruh utangnya, atau menghapus sebagian utangnya, atau memberinya untuk menghilangkan kesulitan. Memberikan kemudahan di sini merupakan bagian dari menyelesaikan masalah orang yang susah.
4. Jika ada aib yang tidak dikenal di hadapan manusia lainnya, maka hendaklah yang berbuat maksiat ini dinasihati. Adapun untuk aib yang dilihat langsung, maka segera untuk diingkari sesuai kemampuan.
5. Orang yang sudah dikenal kefasikan atau maksiatnya, maka boleh dibongkar aibnya dan tidak ditutupi.
6. Hendaklah membantu saudara muslim dalam urusan dunia dan akhirat, baik dengan bantuan harta atau bisa pula karena kita punya kedudukan.
Saudaraku, jika salah seorang saudaramu sesama muslim datang mengadukan kebutuhannya kepadamu, maka bergembiralah karenanya dan sadarilah bahwa ia lebih mengutamakanmu daripada yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Tolonglah dia. Jangan sampai engkau tidak membantunya dalam memenuhi kebutuhannya selagi engkau mempunyai kemampuan untuk itu.
Sumber & Gambar: @muslimmyway
Hijaber Najah:
WA 0857-6533-0110
1. Hadis ini berisi ilmu, kaidah, dan adab, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Lalu Ibnu ‘Allan menambahkan, “Hadis ini juga berisi fadilah, faedah, dan hukum.”
2. Menyelesaikan masalah orang yang susah bisa jadi dengan harta seperti menyelesaikan masalah utang.
3. Hadis ini juga jadi anjuran untuk memberikan kemudahan bagi orang yang susah. Misalnya, memberi tenggang waktu bagi yang berutang, atau menghapuskan seluruh utangnya, atau menghapus sebagian utangnya, atau memberinya untuk menghilangkan kesulitan. Memberikan kemudahan di sini merupakan bagian dari menyelesaikan masalah orang yang susah.
4. Jika ada aib yang tidak dikenal di hadapan manusia lainnya, maka hendaklah yang berbuat maksiat ini dinasihati. Adapun untuk aib yang dilihat langsung, maka segera untuk diingkari sesuai kemampuan.
5. Orang yang sudah dikenal kefasikan atau maksiatnya, maka boleh dibongkar aibnya dan tidak ditutupi.
6. Hendaklah membantu saudara muslim dalam urusan dunia dan akhirat, baik dengan bantuan harta atau bisa pula karena kita punya kedudukan.
Saudaraku, jika salah seorang saudaramu sesama muslim datang mengadukan kebutuhannya kepadamu, maka bergembiralah karenanya dan sadarilah bahwa ia lebih mengutamakanmu daripada yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Tolonglah dia. Jangan sampai engkau tidak membantunya dalam memenuhi kebutuhannya selagi engkau mempunyai kemampuan untuk itu.
Sumber & Gambar: @muslimmyway
Hijaber Najah:
WA 0857-6533-0110
Komentar
Posting Komentar