Salam Saat Shalat
Salam termasuk rukun shalat. Sehingga orang yang meninggalkan salam, baik dengan sengaja maupun lupa maka shalatnya batal. Salam yang statusnya rukun shalat adalah salam pertama, sedangkan salam kedua hukumnya sunah. Lalu apakah ada tambahan “wa barakaatuh” pada salam kedua? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini tentang adanya lafaz “wa barakaatuh” pada salam kedua.
Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, kalau riwayat yang mahfuzh adalah salam ke kanan dan ke kiri dengan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”, demikian riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. (Minhah Al-‘Allam, 3:176-179).
Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat;
• Pendapat pertama: Afdalnya tidak ada tambahan tersebut. Inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad. Karena kebanyakan riwayat tidak menyebutkannya sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah.
• Pendapat kedua: Masih boleh ditambahkan “wa barakaatuh” karena ada dalam riwayat Abu Daud dari Wail bin Hujr. (Minhah Al-‘Allam, 3:180)
Sumber : muslimmyway
Gambar : @amberlyn.id
Hijaber Najah :
WA 0857-6533-0110
Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, kalau riwayat yang mahfuzh adalah salam ke kanan dan ke kiri dengan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”, demikian riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. (Minhah Al-‘Allam, 3:176-179).
Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat;
• Pendapat pertama: Afdalnya tidak ada tambahan tersebut. Inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad. Karena kebanyakan riwayat tidak menyebutkannya sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah.
• Pendapat kedua: Masih boleh ditambahkan “wa barakaatuh” karena ada dalam riwayat Abu Daud dari Wail bin Hujr. (Minhah Al-‘Allam, 3:180)
Sumber : muslimmyway
Gambar : @amberlyn.id
Hijaber Najah :
WA 0857-6533-0110
Komentar
Posting Komentar